TRAINING AHLI K3 LISTRIK
TRAINING K3 LISTRIK
TRAINING KESELAMATAN KERJA DALAM LISTRIK
Pembicara / Fasilitator
Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
SASARAN KOMPETENSI
1. UMUM
Dapat melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan instalasi listrik secara aman di tempat kerja .
2. PENGETAHUAN
Memiliki pengetahuan sekurangnya-kurangnya meliputi :
1. Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik
2. Persyaratan K3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik
3. Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik
4. Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya
5. Persyaratan K3 instalasi penerangan
6. Persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga / daya
7. Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya
8. Persyaratan ketentuan bagi berbagai ruang dan instalasi khusus
9. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
10. Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir
11. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
12. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik
13. Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
KETERAMPILAN TEKNIK
Memiliki keterampilan teknik sekurangnya-kurangnya meliputi :
1. Memeriksa, menghitung dan menganalisa gambar rancangan listrik
2. Melaksanakan pemeriksaaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik
3. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik
4. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya
5. Melaksnakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 instalasi penerangan
6. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga/ daya
7. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya
8. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan ketentuan bagi berbagi ruang dan instalasi khusus
9. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
10. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir
11. Melaksanakan identifikasi bahaya penilaian, pengendalian resiko listrik
12. Melaksanakan pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik
13. Melaksanakan prosedur kerja aman di bidang listrik
14. Membuat pelaporan dan rekomendasi hasil kegiatan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalasi listrik
PESYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta pembinaan calon ahli K3 spesialis listrik sebagai berikut :
1. Berpendidikan sarjana, sarajana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurangnya-kurangnya 2 tahun
Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurangnya-kurangnya 4 tahun
2. Berbadan sehat
3. Berkelakuan baik
4. Bekerja penuh di perusahaan / tempat kerja yang bersangkutan
CAKUPAN MATERI
1. KELOMPOK DASAR
Kebijakan dan program pengawasan ketenagakerjaan (5 JP)
Pengawasan dan pembinaan norma K3 listrik (5 JP)
2. KELOMPOK INTI
Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik (10 JP)
Persyaratan K3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik (10 JP)
Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik (10 JP)
Persayaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya (10 JP)
Persyaratan K3 instalasi penerangan (10 JP)
Persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga / daya (10 JP)
Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali ( PHB) serta komponennya (10 JP)
Persyaratan ketentuan bagi berbagai ruang dan instalasi khusus (10 JP)
Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan listrik (10 JP)
Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir (10 JP)
Praktek kerja lapangan (5 JP)
Seminar (5 JP)
3. KELOMPOK PENUNJANG
1. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik (5 JP)
2. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik (5 JP)
3. Prosedur kerja aman pada instalasi listrik (5 JP)
4. EVALUASI
Teori (5 JP)